Bikin MLM Piramida ?? Siap siap Dipenjara 10 tahun
RepublikTi - Model bisnis multi level marketing (MLM) yang menggunakan skema piramida akan ditindak tegas pemerintah. Pelaku MLM Piramida akan dikenai penjara 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
“Sanksinya
bisa 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Kenapa sebesar itu?
Karena itu merugikan, bisa merusak tatanan perdagangan dan juga
mengganggu konsumen,” Srie Agustina, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan, Rabu (2/4/2014).
Pemberian
sanksi berupa pidana ini baru pertama kali ditetapkan pemerintah. Selama
ini sanksi yang diberikan terhadap MLM skema piramida hanya bersifat
administratif.
Penipuan
berkedok MLM selama ini marak terjadi di mana-mana. Srie mengakui korban
yang melapor sangat banyak. MLM sebenarnya sah-sah saja, yang dilarang
adalah MLM dengan skema piramida atau skema ponzi (money game).
Masyarakat
sering kesulitan membedakan mana yang bisnis MLM, mana yang piramida.
Dari cara perekrutan sumber daya manusianya, tidak ada beda antara
bisnis MLM dengan skema piramida. Namun, sistem penjualan MLM dijalankan
secara berkelompok yang biasanya melalui perekrutan anggota guna
membentuk tim pemasaran secara bertingkat.
Sedangkan
skema piramida adalah perekrutan anggota untuk mendapatkan penghasilan
besar dari anggotanya yang berhasil direkrut tersebut, misalnya arisan
berantai.
Ada tiga
perbedaan utama antara MLM yang legal dengan MLM piramida. Pertama, yang
bisa dikenali dari skema piramida adalah biaya investasi atau
pendaftarannya yang sangat besar, hal itu tentu berbeda dengan bisnis
MLM yang biaya pendaftarannya besarannya digunakan untuk mendapatkan
starter kit.
Kedua, jika
pada skema piramida bisa dipastikan tidak ada produk yang dijual, pada
bisnis MLM pastinya memiliki produk yang jelas.
Ketiga, jika
skema piramida, anggota akan mendapatkan penghasilan dari rekruitmen
anggota lainnya, maka pada bisnis MLM anggota akan mendapatkan
penghasilan dari kerja keras tim dalam memasarkan produknya.
Agar mudah
diawasi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan
mengimbau pelaku bisnis MLM agar segera mendaftarkan bisnisnya ke Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Payung
hukumnya aturan ini adalah Undang-undang No. 7/2014 tentang Perdagangan
yang isinya mengatur mulai dari pendaftaran usaha hingga distribusi MLM.
(ani/ dpy)


0 komentar:
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi RepublikTi. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan