Top Banner Advertisement
Kamis, 27 Februari 2014

Menelusuri Sejarah di Desa Bendo

Bojonegoro - RepublikTi – Di desa Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur terdapat situs yang diduga menjadi pemukiman kuno dari masa ke masa. Mulai dari masa Klasik hingga masa Kolonial Belanda. Hal ini dibuktikan dengan berbagai penemuan seperti pecahan gerabah dan keramik, Benda peninggalan Belanda, makam kuno hingga cerita tentang keberadaan prasasti.

Dugaan ini semakin menguat dengan kedatangan komunitas kesejarahan bersama staf dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertugas di Bojonegoro. “Memang ada dugaan Desa Bendo ini merupakan pemukiman di masa lalu karena banyak pecahan keramik China dari jaman dinasti Tang, Ming, Yuan, Qing dan dari Thailand. Selain itu juga ditemukan gerabah dan benda-benda kuno lainnya,” ungkap Novi Bahrul Munib, staf Kemendikbud sekaligus arkeolog.
situs ngguritan bendo, Kapas
Hal ini juga diakui oleh Kepala Desa setempat. “Banyak warga yang mengatakan bahwa ada batu besar di persawahan milik warga,” ujar Andi Prabowo, Kepala Desa Bendo, Kecamatan Kapas saat mendampingi peninjauan lokasi situs di lapangan, Rabu (26/02/2014).



Lokasi penemuan benda-benda kuno ini biasa disebut warga setempat dengan nama ‘Ngguritan’ dan terletak di arena persawahan dan hutan jati. “Karena lokasinya di persawahan, kita masih menunggu kebijakan dari Desa yang memiliki tanah,” lanjut Novi. Jika pihak desa berkenan, kemungkinan akan dilakukan sedikit penggalian untuk memastikan keberadaan prasasti atau peninggalan sejarah tersebut.

Dan jika sudah dipastikan ada, selanjutnya akan dilaporkan kepihak yang berwenang seperti Dinas Kebudayaandan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro, dan akan ada tembusan ke Balai Perlindungan Cagar Budaya (BPCB) Trowulan selaku lembaga perlindungan Cagar Budaya dan Sejarah Indonesia. (lyamcb)

sumber : http://kanalbojonegoro.com

0 komentar:

Posting Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi RepublikTi. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan

Copyright © 2012 RTi News All Right Reserved